Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Terima Didepak dari Direktur Pabrik Buku Tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias Gugat Saudaranya

Tidak terima didepak dari Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
John Ricard Latuimaholo paparkan kronologi dilayangkan gugatan pabrik buku tulis merek gelatik kembar 

"Agar perkara pokok itu mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Namun rupanya setelah gugatan masuk dan menjalani sidang pertama, RUPS tetap dilaksanakan dan Tony didepak sebagai Direktur Utama dan digantikan anak dari kakak pertamanya.  Pihaknya mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penambahan tuntutan putusan sela tersebut.

"Proses RUPS itu tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap. Tony tetap sebagai Direktur Utama OT Sinar Dunia," kata dia.

John menyayangkan notaris yang mengesahkan RUPS itu. Pihak tidak pernah mencari tahu terlebih dahulu terkait direksi yang diganti.

"Kalau tidak pernah dilakukan RUPS itu tidak sah dan cacat hukum. Kami telah mengajukan keberatan, pemblokiran dan permohonan untuk dibatalkan pendaftaran perubahan direksi itu di Direktorat Jenderal administrasi dan hukum umum Kemenkumham " imbuhnya.

Ia menuturkan pada gugatan itu kliennya meminta agar membagi tiga aset perusahaan dan mengembalikan data pelanggan dari PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi, CV Muktiharjo. Selain itu juga menjalankan putusan gugatan itu meski pihak lawan melakukan upaya banding maupun kasasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved