Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Terima Didepak dari Direktur Pabrik Buku Tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias Gugat Saudaranya

Tidak terima didepak dari Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
John Ricard Latuimaholo paparkan kronologi dilayangkan gugatan pabrik buku tulis merek gelatik kembar 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak terima didepak dari Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang. 

Perusahaan pabrik buku tulis merupakan warisan yang dirintis kedua orang tuanya yakni Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay.

Melalui Penasihat Hukumnya, John Ricard Latuimaholo menuturkan Tony Damitrias menggugat dua saudaranya mengenai kepengurusan di tiga perusahaan yakni PT Sinar Dunia, CV Muktiharjo, dan CV Tiga Manunggal Abadi.

"Perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga, bukan perusahaan masing-masing, " ujarnya Jumat (10/3/2023).

Awalnya orang tuanya Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay mendirikan pabrik buku bermerek Gelatik Kembar  di Gang Gambiran Nomor 73 Kranggan Semarang Tengah pada tahun 1970.

"Kemudian, usaha itu diwariskan ketiga.  Tony Direktur Utama PT Sinar Dunia sejak tahun 2004 hingga tahun 2022," tutur dia.

Selama memimpin perusahaan itu, kata dia, tidak terjadi permasalahan. Namun masalah itu muncul ketika anak dari almarhum kakak pertamanya ingin menguasai perusahaan itu.

"Dari situlah terjadi percekcokan. Aset daftar langganan dikuasai dia (anak dari kakak pertamanya). Sementara direktur utamanya Tony dan dia bukan direktur utamannya," jelasnya.

Anak dari kakaknya semakin sulit dikontrol dan merugikan kliennya. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk mereda percekcokan.

"Hingga akhirnya meminta agar  aset perusahaan dibagi tiga," tuturnya.

Namun rupanya, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Hingga akhirnya ahli waris pendiri pabrik buku Gelatik Kembar melakukan Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS) yang merugikan kliennya.

"Padahal ini membagi tiga peusahaan bukan hanya PT Sinar Dunia," ujarnya.

Pihaknya telah mengusahakan melayangkan somasi menunda RUPS tersebut karena telah memasukkan gugatan terhadap kepengurusan ketiga perusahaan itu. Diriny menegaskan kliennya tidak pernah mempersalahkan RUPS.

"Kami meminta agar tiga perusahaan itu dibagi sama rata termasuk mereknya. Sementara Tony sana sekali tidak tercantum namanya di merek tersebut. Padahal dia 33 persen pemilik merek itu ," ujar dia.

Terkait RUPS, telah diputus melalui putusan sela agar tidak dilaksanakan sementara. Hal ini untuk mencegah kerugian.

"Agar perkara pokok itu mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Namun rupanya setelah gugatan masuk dan menjalani sidang pertama, RUPS tetap dilaksanakan dan Tony didepak sebagai Direktur Utama dan digantikan anak dari kakak pertamanya.  Pihaknya mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penambahan tuntutan putusan sela tersebut.

"Proses RUPS itu tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap. Tony tetap sebagai Direktur Utama OT Sinar Dunia," kata dia.

John menyayangkan notaris yang mengesahkan RUPS itu. Pihak tidak pernah mencari tahu terlebih dahulu terkait direksi yang diganti.

"Kalau tidak pernah dilakukan RUPS itu tidak sah dan cacat hukum. Kami telah mengajukan keberatan, pemblokiran dan permohonan untuk dibatalkan pendaftaran perubahan direksi itu di Direktorat Jenderal administrasi dan hukum umum Kemenkumham " imbuhnya.

Ia menuturkan pada gugatan itu kliennya meminta agar membagi tiga aset perusahaan dan mengembalikan data pelanggan dari PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi, CV Muktiharjo. Selain itu juga menjalankan putusan gugatan itu meski pihak lawan melakukan upaya banding maupun kasasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved