Berita Semarang

Kisah Yuda di Semarang Pengen Punya Kuda Sejak Kecil, Sudah Gede Nyolong Kuda Bareng Ayah

Ayah dan anak, Dwi Sugiyanto (41) dan Yuda Setiawan (18), warga Gunungpati, Kota Semarang, ditangkap polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dok Polrestabes Semarang.
Bapak-anak menjadi tersangka pencurian kuda dan delmannya diamankan di kantor Polrestabes Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ayah dan anak, Dwi Sugiyanto (41) dan Yuda Setiawan (18), warga Gunungpati, Kota Semarang, ditangkap polisi lantaran mencuri kuda beserta delmannya.

Pencurian tersebut diotaki sang anak, Yuda yang ingin  punya kuda sejak kecil tapi tak kesampaian.

Mereka melakukan pencurian kuda di pertigaan SMK Dr Cipto menuju Masjid Al Hikmah, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur, Kota  Semarang, Jumat (3/3/2023).

"Iya, dicuri bukan mau dijual tapi hendak dirawat," dalih Yuda di kantor Polrestabes Semarang.

Ia mengaku, memang punya keinginan memiliki kuda sejak kecil.

Keinginan bertahun-tahun tersebut membuncah sewaktu melihat kuda tanpa dijaga di lokasi kejadian.

“Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” tuturnya.

Tersangka lainnya atau ayah Yuda, Dwi Sugiyanto, mengatakan, pencurian  tersebut atas inisiatif anaknya. 

Ia sempat menolak ketika  diminta anaknya untuk mengambil kuda tersebut.

“Tapi anak saya bersikukuh mau ngambil kuda itu,” ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, para pelaku ditangkap saat berada di Kawasan wisata  Masjid Kapal, Podorejo,  Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (7/3/2023).

“Aksi para pelaku terekam CCTV, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap keduanya,” paparnya saat dihubungi Tribun Jateng,  Sabtu (11/3/2023).

Para tersangka ketika beraksi hanya bermodal pengamatan di lokasi kejadian.

Berhubung ketika kejadian sedang sepi aksi keduanya berjalan mulus.

Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka berniat mencuri untuk dirawat.

“Mereka ini tidak ada niatan untuk menjual," imbuh Donny. 

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved