Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Banyak Langgar Peraturan Lalu Lintas, Wisatawan Mancanegara Dilarang Sewa Sepeda Motor

Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor dan akan mengesahkan dalam peraturan daerah (Perda).

Editor: raka f pujangga
ANTARA FOTO via BBC Indonesia
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR -  Wisatawan mancanegara (wisman) dilarang menyewa sepeda motor di Bali.

Hal itu menyusul banyaknya perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Gubernur Bali Wayan Koster akan mengesahkan larangan tersebut dalam bentuk peraturan daerah.

Pelanggaran lalu lintas

"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).

Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.

Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.

"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," ujarnya.

Pakai kendaraan travel Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.

"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.

"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," tambahnya.

Pengawasan di 3 lokasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved