Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Ayah di Pemalang Banting Bayi 2 Bulan hingga Meninggal, Sempat Pukul Kening Mertua

Pelaku yang membanting bayi dua bulan ini, tak lain juga merupakan ayah kandung korban

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Khairul Anam (28) warga RT 1 RW 3, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang membanting bayi dua bulan pada Jumat (10/3/2023).

Pelaku yang membanting bayi dua bulan ini, tak lain juga merupakan ayah kandung korban.

Hal itu dikatakan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat press release di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin (13/3/2023).

"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam, di daerah Cirebon. Tepatnya, di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023)," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: Nurul Setahun Hidup dari Hasil Nipu Rental, Embat 20 Motor, 2 Mobil, Modus Penipuan Baru di Semarang

Baca juga: Kisah Mistis Pengendara Motor Melihat Sosok Kuntilanak di SMP 1 Mejobo Kudus

Kejadian ini bermula, saat tersangka menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore atau menjelang maghrib, pukul 17.25 WIB.

Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya Rasmadi (48).

"Pada saat tersangka duduk disebelah mertua, tiba-tiba memukul kening sebelah kiri mertuanya. Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang digendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter dan membentur batu."

"Korban meninggal dunia, dalam perjalanan saat dibawa ke RSUD Kraton Pekalongan," imbuhnya.

Saat disinggung motif ayah kandung melempar anaknya, Kapolres Pemalang AKBP Yovan mengungkapkan, bahwa untuk motif tersangka pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait motifnya," ucapnya.

Kemudian, saat ditanyai apakah tersangka melakukan perbuatannya itu usai makan kecubung, AKBP Yovan menjelaskan terkait hal itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkembangan kasus ini, nanti akan diinformasikan lagi saat rekontruksi," katanya.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan menambahkan, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Khairul Anam (28) mengatakan, ia tangkap oleh polisi saat sembunyi di rumah saudaranya yang berada di Cirebon.

"Saya dibawa saudara untuk lari di Cirebon," katanya.

Kemudian, saat ditanyai kenapa melakukan hal itu, tersangka hanya diam saja.

Saat ditanyai apakah makan kecubung, tersangka hanya geleng-geleng kepala saja. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved