Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kronologi Pembunuhan di Jalan Lingkar Demak, Dipicu Saling Tatap Karena Salah Masuk Tempat Karaoke

Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda setelah karaoke di bawah jembatan jalan lingkar Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti terkait ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda, di Mapolres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda setelah karaoke di bawah jembatan jalan lingkar Demak, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 12 maret 2023, sekira pukul 04.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, Rohmatullah warga Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak harus kehilangan nyawanya.

Baca juga: Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Konser di Malaysia

Dalam kejadian itu, Polres Demak mengamankan 3 pelaku dan 2 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelima tersangka yaitu, Sukarno alias Jun (34) warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak

Pelaku kedua, yaitu Soni Setiyawan (30) warga Dukuh Karangpandan, Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Selanjutnya, Pelaku ketiga yaitu, Ali Fauzan (22) warga Dukuh Karangpandan, Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Sementara dua orang yaitu Dito dan Mukti masih dalam pencarian Satreskrim Demak.

Polres Demak juga mendapati 7 barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor FU warna Hitam, 1 buah kaos oblong hitam, 1 buah celan jeans warna biru motif robek, 1 buah gelas kaca pecah belah, 1 buah mangkok pecah belah, 1 buah celana dalam warnah merah, dan 1 pasang sandal warna hitam.

Kapolres Demak menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.

Berawal pada hari minggu 12 Maret 2023 sekiranya pukul 06.30 WIB pelaporan  mendapat kabar dari petugas kepolisian yang memberitahu jika telah menemukan seorang laki laki dalam keadaan meninggal dunia.

"Setelah mendapati informasi tersebut pelapor menuju ke ruang jenasah RSUD sunan Kalijaga demak untuk melakukan pengecekan," ucapnya.

Kemudian sekiranya pukul 07.00 WIB, sesampainya di ruang jenazah dan ternyata benar jika korban bernama Rohmatullah keponakan pelapor dan ketika pelapor melihat kondisi dalam keadaan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah, luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri yang diduga mengalami korban pembunuhan.

"Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pelapor melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke polres Demak guna proses selanjutnya," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa alasan utama melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena tersinggung.

"Motif pelaku tersinggung setelah salah masuk room cafe nomor 3 dan dilihat oleh korban," jelasnya.

Setelah itu, pelaku utama Ali Fauzan mengajak teman-temannya berjumlah 5 orang untuk menghampiri korban.

Baca juga: Inilah Sosok Jihan Wanita Hamil 6 Bulan Jadi Otak Pembunuhan Seorang Pria

Namun sebelum menghampiri korban, Ali Fauzan sempat mengambil gelas di belakang tempat karaoke dan dimasukan kedalam jaket.

Ali Fauzan bersama teman-temannya sempat beradu mulut dengan korban, merasa tidak suka dengan tingkah korban.

Pelaku utama langsung menghantamkan gelas mengarah ke wajah korban, dan setelah itu teman-temanya ikut memukuli korban.

"Pelaku utama menggunakan gelas yang dipukulkan ke kepala sebelah kiri dan sehingga pecah dan selanjutnya pelaku melanjutkan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengenai bagian dada sebelah kiri akibat pukulan benda tajam mengakibatkan luka robek," ujar dia.

"Selain itu korban juga mengalami luka pada bagian lengan kiri korban sepanjang kurang lebih 13 cm mengakibatkan robek pada kulit tembus ke pembuluh darah putus sehingga korban kekurangan darah dan diduga menjadi sebab kematian korban," ujarnya.

Dari luka yang dialami oleh korban terdapat luka memar pada bagian wajah sebanyak kurang lebuh 4 titik.

Luka goresan sepanjang kurang lebih 15 cm dibagian dada sebelah kiri akibat pukulan benda tajam mengakibatkan luka robek.

Sementara menurut keterangan Ali Fauzan bahwa ketika melakukan tindakan tersebut masih dalam keadaan setengah sadar atau terpengaruh oleh alkohol.

"Saya setengah sadar kan sebelum ke tempat karaoke saya minum dulu," ujarnya.

Dia mengaku bahwa tidak mengenal korban.

"Saya tidak tahu dan tidak mengenal korban," ucapnya.

Seusai melakukan penganiayan kepada korban lanjut kata Fauzan, korban sempat lari dan bertemu kembali di atas jembatan jalan lingkar Demak.

Ketika bertemu korban kembali, rombongan Fauzan kembali melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Pembunuhan di Bandung: Pencuri Berubah Pikiran saat Lihat Korban Hanya Berbalut Handuk

"Saya pukuli bareng teman-teman, terus korban sempat lari keatas. Ketika mau pulang bertemu kembali dengan korban dan saya dengan teman teman kembali menginjak-injak korban," kata Fauzan.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, terjerat tindak pidana dimuka umum secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved