Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Dirjen AHU Minta Kanwil Kemenkumham Tegas Dalam Pengawasan Terhadap Profesi Notaris

seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan progres pelaksanaan target kinerja (Tarja ) secara tepat waktu

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Semakin PASTI BerAKHLAK, Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja 2023, Dirjen AHU Minta Kanwil Kemenkumham Tegas Dalam Pengawasan Terhadap Profesi Notaris 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar menyampaikan apresiasi atas konsistensi yang telah ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sepanjang tahun 2022 lalu, khususnya dalam hal pelaksanaan dan pencapaian Target Kinerja.

“Berdasarkan data yang saya terima, tercatat seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan progres pelaksanaan target kinerja (Tarja ) secara tepat waktu, dengan rata – rata nilai Tarja Kanwil di atas 80,” kata Cahyo saat membuka Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja, di Bali, Selasa (14 /03/23).

Cahyo mengatakan Tarja penyelenggaraan administrasi hukum di wilayah sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah peningkatan layanan AHU di tingkat wilayah khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi hukum umum.

Selain itu, dia mengingatkan pentingnya target kinerja terkait publikasi dan sosialisasi semua layanan baik layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan, apostille, perseroan perorangan dan layanan lainnya yang ada di Ditjen AHU.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang jelas terkait layanan AHU, dimana hal ini dapat berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Dia menambahkan sesuai dengan pembahasan pada kegiatan Rakor Evaluasi Kinerja Kanwil yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022, telah berhasil menginventarisasi beberapa permasalahan dan isu yang dihadapi oleh Kanwil.

Beberapa permasalahan yang ada, sambung dia, data pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum dilaporkan ke Ditjen AHU serta banyaknya masyarakat yang masih belum memahami mengenai layanan AHU, khususnya terkait dengan kewarganegaraan, pewarganegaraan, layanan apostille, maupun Perseroan Perorangan dan Perlunya menjalankan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) khususnya terkait pengawasan Notaris.

“Notaris membutuhkan penanganan khusus karena profesi notaris menjadi sorotan bagi target pemerintah dan saat ini masih banyak ditemukan beberapa Notaris di wilayah yang menolak untuk diaudit penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” kata dia.

Dia juga mengajak jajaran AHU di Kantor Wilayah yang membidangi layanan AHU untuk terus melakukan pengawasan terhadap profesi notaris sehingga audit kepatuhan notaris pada PMPJ dapat dijalankan dengan baik.

Hal ini wajib dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya sebagai upaya untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ditjen AHU berkomitmen penuh untuk menjadi mendukung anggota FATF pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang. Sehingga salah satunya perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan Pengawasan Notaris,” ujarnya.

Terkait partai politik, kata Cahyo, berdasarkan data masih terdapat banyak alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang kurang akurat dan terupdate, terpadu serta mudah diakses sehingga perlu adanya kepastian data dan pengarsipan.

Selain itu Dia meminta agar semua jajaran Ditjen AHU Pusat dan wilayah untuk menindaklanjuti PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

“Tugas fungsi Ditjen AHU pusat dan wilayah sangat banyak dan tidak terkoneksi antara bidang satu dengan lainnya,” kata dia.

Selain itu, Cahyo juga mengajak Kanwil Kemenkumham berperan aktif untuk mendorong pengisian kuisioner prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) untuk memetakan risiko notaris, melakukan rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW & MPD terhadap Notaris (teguran).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved