BHP Semarang
Dirjen AHU Minta Kanwil Kemenkumham Tegas Dalam Pengawasan Terhadap Profesi Notaris
seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan progres pelaksanaan target kinerja (Tarja ) secara tepat waktu
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Selanjutnya, mendorong notaris yang belum daftar GO-AML utuk segera mendaftar dan melakukan sosialisasi terkait TPPU/TPPT, penerapan PMPJ, dan Beneficial Ownership (BO).
“Sebagai catatan untuk pelaksanaan sosialisasi, meskipun tidak dimasukkan dalam Tarja tahun 2023, Kanwil tetap dapat melaksanakan sosialisasi PMPJ dan BO karena sudah tersedia dalam postur anggaran Kanwil 2023,” tambahnya.
Ditjen AHU sendiri telah menyusun 5 Target Kinerja AHU dan 6 Target Kinerja Penyelenggaraan Layanan AHU di Wilayah Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:
1. Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum:
-
a. Meningkatnya pemahaman seluruh pegawai Ditjen AHU terhadap layanan AHU;
-
b. Pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham;
-
c. Update informasi data Notaris, kemudahan dan transparansi serta percepatan pelaksanaan tugas MPN dan MKN melalui pelayanan berbasis Online;
-
d. Terwujudnya Peningkatan kualitas data partai politik melalui pemanfaatan data yang akan terintegrasi dengan instansi terkait;
-
e. Terlaksananya Penyusunan Kebijakan Penguatan Balai Harta Peninggalan dalam Proses Kepailitan.
•
2. Target Kinerja Penyelenggaraan Layanan AHU di Wilayah:
-
a. Pelaporan dan pemutakhiran data pelantikan PPNS di wilayah dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 melalui aplikasi PPNS;
-
b. Penyebaran penyebaran Informasi layanan Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Apostille, dan Perseroan Perorangan;
-
c. Audit Kepatuhan Notaris terhadap Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ);
-
d. Pembaharuan Data dan Identifikasi Status Notaris;
-
e. Pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi; dan
-
f. Pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Semakin-PASTI-BerAKHLAK-Gelar-Rapat-Koordinasi-Pelaksanaan-dan-Evaluasi-Target-Kinerjafds243sd.jpg)