Dia mengatakan, adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tndak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan bagi korban untuk keseluruhan proses peradilan pada kasus yang dialami.
''Sehingga penting memastikan jaringan di Jawa Tengah memahami UU TPKS,'' tandasnya.
Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH mengatakan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
''Jenis-jenis PPKS adalah anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan lanjut usia telantar,'' jelasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.