Berita Banyumas

Warga Gugat Pemkab Banyumas R p20 Miliar, Minta Kembalikan Tanah yang Dijadikan Pasar Sangkalputung

Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, menggugat Pemkab Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Lokasi pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas yang jadi lokasi gugatan Bambang Pudjianto tanah keluarganya yang dijadikan pasar, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, menggugat Pemkab Banyumas

Ia menggugat Pemkab supaya mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada di Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Hal itu lantaran dirinya merasa kesal tanahnya dikuasi Pemkab Banyumas selama 39 tahun yang dibangun pasar.

Selain meminta Pemkab Banyumas mengambalikan tanah seluas 1.277 meter persegi, Bambang Pudji meminta Pemkab Banyumas membayar ganti kerugian immateriil senilai Rp20 miliar.

Baca juga: Ironi Ajudan Pribadi, Dulu Dipekerjakan Bos Kaya Setelah Lolos Tes Kejujuran, Kini Malah Nipu Orang

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Gugatan perdata Bambang Pudjianto sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin 13 Meret 2023, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.

"Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin (13/3/2023)," ujar Bambang, Rabu (15/3/2023) di rumahnya.   

Menurutnya terpaksa ia mengajukan gugatan perdata lantaran sudah merasa kesal karena pihaknya sudah melakukan upaya persuasif.

Namun pihak Pemkab Banyumas hanya berjanji menyelesaikan tanpa adanya kepastian.

Bambang menambahkan selain mengajukan gugatan perdata Bambang Pudji berencana akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.

Ia menceritakan tanah milik adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 meter persegi dengan nomor sertifikat 01961 yang berlokasi RT 3 RW 7, Desa Sokaraja Tengah dibangun Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.

Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso yang dikuatkan bukti sertifikat tanah.

Bukti pembayaran pajak tiap tahun, dan keterangan Desa Sokaraja Tengah yang menyebutkan tanah tersebut belum ada proses jual beli. 

Sementara itu Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman mengatakan karena Bambang Pudjianto sudah gunakan haknya untuk menggugat, maka pihaknya akan mengikuti.

"Kami masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas. Nanti prosesnya, dari PN Banyumas akan memberitahukan ke kami sekalian memberikan materi gugatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Sebelum ini pihaknya sudah membahas dengan unsur terkait. 

"Kita membentuk tim penelusuran. Terkait status tanah, masih on progres. Termasuk pendampingan oleh kejaksaan Banyumas," jelasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved