Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wajah Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Gasak Rp 180 Juta di Tegal, Ini Peran Para Tersangka

Polres Tegal Kota memperlihatkan wajah para pelaku pecah kaca mobil komplotan Palembang yang beraksi di Kota Tegal. 

istimewa
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi (kanan) memperlihatkan tiga tersangka pecah kaca mobil dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023). Dari kiri, tersangka Edo Ismanto, Indra Putra Mahkota, dan Suratman. 

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (4) dan (5) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (fba)

Baca juga: Baru 15 Menit Kebobolan, Hasil Babak I Skor 1-0 Persija Jakarta Vs PSIS Semarang

Baca juga: Gila! Wanita di Blora Ini Nekat Curi Emas dan Mahar Uang Pernikahan, Ini Modusnya

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan

Baca juga: Wanita Cantik Ini Syok Setelah Bertahun-tahun Hidup Bersama,Ternyata Letkol Qomaruddin TNI Gadungan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved