Berita Tegal
Wajah Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Gasak Rp 180 Juta di Tegal, Ini Peran Para Tersangka
Polres Tegal Kota memperlihatkan wajah para pelaku pecah kaca mobil komplotan Palembang yang beraksi di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi (kanan) memperlihatkan tiga tersangka pecah kaca mobil dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023). Dari kiri, tersangka Edo Ismanto, Indra Putra Mahkota, dan Suratman.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (4) dan (5) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Baru 15 Menit Kebobolan, Hasil Babak I Skor 1-0 Persija Jakarta Vs PSIS Semarang
Baca juga: Gila! Wanita di Blora Ini Nekat Curi Emas dan Mahar Uang Pernikahan, Ini Modusnya
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan
Baca juga: Wanita Cantik Ini Syok Setelah Bertahun-tahun Hidup Bersama,Ternyata Letkol Qomaruddin TNI Gadungan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Tegal
Mbak Iin Ajak Warga Tegal Perangi Kekerasan Seksual dengan Kepedulian Lingkungan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tegal Paparkan Strategi Pencegahan Stunting di Rakormanda RI- UNICEF 2025 |
![]() |
---|
Kontingen Kota Tegal Borong Piala Jambore Pemuda Jateng |
![]() |
---|
Sekda Kota Tegal Harap Himpaudi Jadi Pelopor Pendidikan yang Inklusif |
![]() |
---|
Lantik Pengurus Apindo Kota Tegal, Dedy Yon: Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.