Berita Semarang

Breaking News: 7 Anggota Polda Jateng Dipecat dan Diproses Pidana setelah Terlibat Kasus Suap

Tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Pemecatan lima anggota sudah dilakukan hari ini, dua sisanya dilakukan sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023). 

Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut  juga cukup fantastis yakni total Rp9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. 

Baca juga: 5 Oknum Polisi Terlibat KKN Dipecat, Sidang Etik Dipimpin Kapolda Jateng

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved