Berita Solo
Bambang Tri Mulyono Tutup Telinga Saat JPU Bacakan Tuntutan 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono 10 tahun pidana penjara kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono sedang menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," ucapnya saat memimpin sidang.
Baca juga: Sosok Bambang Tri Mulyono Penggungat Ijazah Jokowi, Sudah Pernah Dipenjara Kini Ditangkap Lagi
Sementara itu, Bambang Tri usai mendengar tuntutan dari JPU menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.
"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," jelasnya.
Namun, usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentarnya terkait pengunduran diri 13 penasihat hukumnya, dan jalannya sidang hari ini kepada awak media.
"No comment," tandasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Solo
10 Foto Terbaik Dipamerkan di Pameran Fotografi di Stasiun Solo Balapan dalam Rangka HUT ke-80 KAI |
![]() |
---|
FAKTA: KPA Soroti Hubungan Sesama Jenis, 15 Remaja Sekolah di Solo Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA |
![]() |
---|
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.