Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Bambang Tri Mulyono Tutup Telinga Saat JPU Bacakan Tuntutan 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono 10 tahun pidana penjara kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono sedang menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023). 

"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," ucapnya saat memimpin sidang.

Baca juga: Sosok Bambang Tri Mulyono Penggungat Ijazah Jokowi, Sudah Pernah Dipenjara Kini Ditangkap Lagi

Sementara itu, Bambang Tri usai mendengar tuntutan dari JPU menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.

"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," jelasnya.

Namun, usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentarnya terkait pengunduran diri 13 penasihat hukumnya, dan jalannya sidang hari ini kepada awak media.

"No comment," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved