Berita Semarang

Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Semarang Selama Ramadan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengatur jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengatur jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang.

Hal ini untuk menciptakan rasa saling  menghormati antar umat beragama. 

Aturan tertuang dalam surat edaran dan telah ditandatangani oleh walikota dengan Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023. 

Dalam surat tersebut, disebutkan seluruh usaha tempat hiburan ditutup mulai 21 -22 Maret 2023.

Baca juga: Awal Ramadhan 2023 Diprediksi Serempak, Kapan Mulai Puasa? Yuk Simak Rinciannya!

Baca juga: Hiburan Karaoke Diskotik Spa dan Biliar di Tegal Wajib Tutup Selama Ramadhan 

Kemudian, selama Ramadan, jam operasional diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar mulai pukul 18.00 - 01.00. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 - 24.00. 

Panti pijat refleksi dan SPA buka mulai 10.00 - 22.00. Panti pijat buka mulai 15.00 - 22.00. Billiard buka mulai pukul 10.00 - 24.00. 

Saat Hari Raya Idulfitri, seluruh tempat hiburan tutup mulai 20 - 24 April. 

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso meminta masyarakat saling menghormati selama Ramadan.

Salah satunya, penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan saat puasa. 

"Untuk menjaga pelaksanaan bulan auci Ramdan, minuman beralkohol kususnya ditempat-tempat hiburan diharapkan tidak berjualan minuman tersebut terlebih dahulu," papar Wing, Selasa (21/3/2023). 

Pihaknya juga mengimbau tempat hiburan tetap mengantisipasi pandemi meningkat lagi. Sehingga, diharapjan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan. 

Jika ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan yustisi. 

"Kami harapkan teman-teman di Semarang mematuhi peraturan tersebut," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved