KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Solo Raya

Sehingga selanjutnya perlu diselenggarakan sosialisasi Dapil yang telah ditetapkan baik kepada peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
KPU Jateng Sosialisasi Dapil & Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Wilayah Eks Karesidenan Surakarta 

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Surakarta

TRIBUNJATENG.COM - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Surakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan hari Senin, 20 Maret 2023 di Ruang Rapat Cempaka Kantor Setda Kab. Boyolali.

Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Surakarta, Bawaslu Kab. Boyolali, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah eks karesidenan Surakarta sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyampaikan bahwa tahapan penyusunan dan penataan dapil dan alokasi baik untuk tingkat DPR maupun DPRD telah dilaksanakan sejak tahun lalu, mulai dari penyusunan rancangan, uji publik, finalisasi rancangan dan puncaknya telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Sehingga selanjutnya perlu diselenggarakan sosialisasi Dapil yang telah ditetapkan baik kepada peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat.

Putnawati Kadiv. Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu  menambahkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang Dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi Kab/Kota sebanyak 13 Dapil.

Jumlah dapil ini sama dengan Pemilu 2019. Sedangkan untuk DPRD Kab/Kota khususnya di wilayah eks karesidenan Surakarta diantaranya untuk Boyolali 5 Dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 50 kursi, Kab. Klaten 5 Dapil dan 50 kursi, Kab. Sukoharjo 5 Dapil dan 45 kursi, Kab. Wonogiri 5 Dapil dan 50 kursi, Kab. Sragen 6 Dapil dan 50 kursi, Kab. Karanganyar 5 Dapil dan 45 kursi, dan Kota Surakarta 5 Dapil dan 45 kursi.

Muslim Aisha, Kadiv. Hukum dan Pengawasan berpesan bahwa Dapil adalah tempat bertemunya pemilih dan calon yang akan dipilih.

Sehingga apabila pemilih dan yang dipilih bertemu di dapil, maka pemilih tidak boleh keliru dapil dan yang dipilih tidak boleh keliru untuk berkampanye di dapil tersebut (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved