Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Remaja Tangerang Ditangkap Polisi Setelah Tipu 20 Wanita Teman Kencannya

FM dibekuk setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga para korban.

THIS IS MONEY
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap remaja berinisial FM alias Chiko asal Tangerang.

FM diringkus setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga para korban.

Disampaikan Kapolsek Panongan, Inspektur Satu (Iptu) Hotma P.A Manurung, remaja berusia 18 tahun itu telah melakukan penipuan terhadap 20 wanita yang ia temui dari aplikasi kencan.

Baca juga: Nenek 82 Tahun Kena Tipu Tim Medis Gadungan, Tak Sadar Harta Puluhan Juta di Rumah Dikuras

Penipuan ini, kata Hotma, pertama kali terungkap saat salah satu korbannya melaporkan adanya tindak pencurian.

Korban melapor ponselnya miliknya raib digondol oleh pelaku FM.

Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita
Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023).

"Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," kata Hotma, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (21/3/2023).

Mulanya, pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi pencari jodoh.

Mereka pun membuat janji untuk bertemu.

Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk berkencan.

Menurut korban, kata Hotma, pelaku memberikan kesan yang baik pada pertemuan pertama.

Pelaku baru melancarkan aksinya pada saat pertemuan kencan yang kedua.

Pada kencan kedua di salah satu kedai kopi, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelpon.

Pelaku membawa pergi ponsel korban dengan dalih ingin menarik uang di ATM.

"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan.

Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," tambah ujar Hotma.

Atas laporan itu, polisi lantas membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di sebuah kedai kopi.

Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 20 wanita jadi korban penipuan FM.

"Kerugian rata-rata kehilangan handphone.

Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Hotma. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Don Juan 18 Tahun Asal Tangerang Tipu 20 Teman Kencannya Berakhir di Bui

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Surat Tilang APK di WA Whatsapp, Modusnya Mirip Undangan Nikah

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved