Berita Kudus

Malam Ramadan Tim Gabungan Grebeg Tempat Karaoke di Kecamatan Jati Kudus

Malam Ramadan, tim gabungan Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek lokasi penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Istimewa
Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek lokasi penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Malam Ramadan, tim gabungan Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek lokasi penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus.

Di malam perdana masyarakat melakukan salat tarawih itu, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan miras.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tembus di Atas Rp 1,1 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Perang Sarung Maut Jelang Sahur, Pemuda Tewas Setelah Lawan Bawa Celurit

Baca juga: Seorang Oknum Guru Taekwondo jadi Pelaku Pencabulan di Solo, Kejadian Sudah 2 Tahun

Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia miras. 

Mulanya polisi melakukan razia disejumlah tempat karaoke yang ada di Kecamatan Jati. 

Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk sekaligus mendapatkan informasi lokasi penyedia miras.

“Dari pengaduan masyarakat, kami lakukan razia untuk mewujudkan kenyamanan ibadah puasa Ramadan. Benar saja puluhan botol miras berhasil ditemukan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat (24/3/2023).

Usai mendapat informasi tersebut, personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi penyedia miras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus. 

Saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merk.

“Total miras yang berhasil kami sita selama Ops Pekat ini sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Kudus,” ungkap Kabagops.

Ia menambahkan, Operasi ini dilakukan sebagai upaya prefentif gangguan kamtibmas pada saat bulan Ramadhan 1444 H. 

Salah satu potensi gangguan keamanan biasanya terjadi akibat adanya masyarakat yang menenggak minuman keras.

Tidak hanya peredaran Miras dan tempat karaoke, pihaknya juga mengatisipasi ganggunga kamtibmas lainnya saat bulan Ramadhan seperti balapan liar, petasan serta pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan

Baca juga: Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Burundi di FIFA Matchday, Tayang di Indosiar

Baca juga: Viral Pengamen Tempelkan Alat Kelamin ke Mobil Jika Tak Dikasih Uang, Satpol PP Bertindak

Ini sesuai atensi Kapolres Kudus untuk mewaspadai setiap bentuk gangguan kamtibmas terlebih memasuki bulan Ramadhan.

Jadi kegiatan cipta kondisi ini akan dilakukan baik Polres Kudus hingga Polsek jajaran secara masif dijam rawan tindak kejahatan. 

 “Semoga wilayah Kudus aman dan tentram, kami juga meminta masyarakat tak segan melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui Whatsapp layanan aduan Polres Kudus Lapor Pak di 0822-8500-1100,” pungkasnya. (Rad) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved