Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Jarot 6 Bulan Buron Setelah Bacok Istri dan Mertua di Pati, Polisi: Saat Ditangkap Ya Sok Pinter

Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31)

|
Editor: muslimah
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar meminta keterangan dari Puguh Jarot Ari Wibowo, tersangka pelaku penganiayaan, dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana Polresta Pati, Jumat (24/3/2023). 

“Ibu mertuanya kena bacok sampai tangannya robek dan harus diobati di rumah sakit di Solo,” kata Sahlan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri.

Menurut Sahlan, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.

Jarot akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.

Menurut Sahlan, di Kalimantan Selatan, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Saat ditangkap di Pati pun, dia mengenakan kaus bertuliskan JMSI Kotabaru.

“Katanya dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan omongannya ya sok pintar. Tapi saya tidak peduli. Intinya unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap,” tegas Sahlan.

Menurut Sahlan, motif pelaku melakukan penganiayaan ialah karena sakit hati digugat cerai.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved