Berita Pati
Jarot 6 Bulan Buron Setelah Bacok Istri dan Mertua di Pati, Polisi: Saat Ditangkap Ya Sok Pinter
Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31)
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31).
Penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada 23 September 2022 silam.
Pelaku tertangkap setelah buron selama enam bulan.
Saat dihadirkan dalam konferesi pers Satreskrim Polresta Pati di Gedung Sarja Arya Racana (SAR), Jumat (24/3), Jarot mengatakan, tindakan brutalnya itu dilatarbelakangi sakit hati karena digugat cerai.
"Padahal saya masih menafkahi, bahkan memberi nafkah lebih, tapi tiba-tiba tanpa ada surat pemberitahuan, kami sudah cerai.
"Setelah itu saya ke Pengadilan Agama, ingin tahu putusan cerai itu, tapi tidak bisa," kata Jarot yang berbaju tahanan Polresta Pati.
Saat kejadian, Jarot melakukan percobaan membakar NA hidup-hidup.
Setelah upaya itu gagal, dia membacok kepala mantan istrinya itu.
Tak hanya itu, dia juga mengayunkan sabit ke tubuh S (53), mantan ibu mertuanya.
Jarot mengatakan, setelah itu ia pergi membawa anak-anaknya.
Menurut dia, dari penuturan sang anak, ternyata ada orang ketiga yang mengganggu rumah tangganya.
NA dekat dengan pria lain.
"Padahal saya sudah pernah bilang (ke mantan istri--Red), kalau ada laki-laki lain, mendingan cerai saja, jangan berdalih menjadikan anak-anak sebagai masalah," ujar dia.
Jarot mengaku kalut.
Ia beralasan melakukan tindakan penganiayaan demi membela harga diri sebagai pria dan kepala rumah tangga.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, sebelum membacok, pelaku sempat menyiram NA (31), mantan istrinya, dengan bensin.
Saat hendak menyalakan korek, ia kepergok S, mantan ibu mertuanya.
S lalu mendorong tubuh pelaku sehingga ia gagal membakar tubuh NA.
Setelah itu pelaku mengambil sabit dari balik punggungnya dan membacok kepala NA serta tangan mantan ibu mertuanya.
"Setelah itu pelaku kabur. Petugas kami berupaya mencari pelaku. Dan baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Pati. Akhirnya kami tangkap dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Onkoseno.
Kronologi

Jarot dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial NA (31), warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengatakan bahwa pada 23 September 2022 malam, Jarot menyiram korban dengan bensin dan berniat untuk membakar mantan istrinya hidup-hidup.
“Mantan istrinya disiram bensin mau dibakar. Untung saja tidak sampai terjadi karena ketahuan ibu mertuanya. Kalau sampai terjadi mungkin korban sudah meninggal,” kata dia pada TribunMuria.com via sambungan telepon, Rabu (22/3/2023).
Sahlan menyebut, saat kejadian, korban NA sedang tidur dalam kamar di rumahnya.
Tanpa bicara, pelaku tiba-tiba masuk dan menyiramkan bensin menggunakan gayung sehingga korban terkejut dan terbangun.
Saat hendak menyalakan korek api, Jarot didorong oleh ibu NA, yakni S (53).
Gagal membakar tubuh mantan istrinya, pelaku lalu mengeluarkan sabit yang dia simpan di punggungnya.
Pelaku kemudian membacok kepala mantan istrinya.
Mantan ibu mertuanya juga hendak dia bacok, namun bacokannya ditangkis menggunakan tangan.
“Ibu mertuanya kena bacok sampai tangannya robek dan harus diobati di rumah sakit di Solo,” kata Sahlan.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri.
Menurut Sahlan, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.
Jarot akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.
Menurut Sahlan, di Kalimantan Selatan, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Saat ditangkap di Pati pun, dia mengenakan kaus bertuliskan JMSI Kotabaru.
“Katanya dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan omongannya ya sok pintar. Tapi saya tidak peduli. Intinya unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap,” tegas Sahlan.
Menurut Sahlan, motif pelaku melakukan penganiayaan ialah karena sakit hati digugat cerai.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mzk)
Kontroversi Penyitaan Air Mineral Donasi Demo PBB Naik 250 Persen, Plt. Sekda Pati: 'Demi Kirab!' |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Riyoso Plt Sekda Pati Cekcok Dengan Massa Penolak Kenaikan Pajak, Tembus Rp 4,5 M |
![]() |
---|
Ricuh! Massa Aksi Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 Saling Bentak dan Saling Tantang dengan Plt Sekda Pati |
![]() |
---|
Identitas Wanita Pengedar Sabu di Pati, Ternyata Penyanyi Organ Tunggal |
![]() |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Depan Kantor Bupati Pati, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.