Berita Jawa Tengah

Aturan Larangan Bukber Bagi ASN, PHRI Jateng: Dari Sisi Bisnis Tak Terlalu Berpengaruh

PHRI Jateng menyatakan tak terlalu memberikan pengaruh terhadap bisnis perhotelan di Jawa Tengah terkait larangan bukber bagi para ASN.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
QUEST PRIME PEMUDA SEMARANG
ILUSTRASI Paket buka bersama yang dihadirkan di Quest Prime Pemuda Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah melarang pejabat negara dan ASN untuk menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Aturan ini telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Aturan tersebut disebutkan merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk pejabat negara dan ASN.

Menanggapi adanya larangan itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah menyatakan tak terlalu memberikan pengaruh terhadap bisnis perhotelan di Jawa Tengah.

Wakil Ketua PHRI Jateng, Benk Mintosih mengatakan, pengadaan khusus bukber atas nama ASN menurutnya sejak dahulu presentasenya masih kecil.

Baca juga: Ada Menu Buka Bersama Ala Pasar Tiban di Hotel KHAS Pekalongan, Yuks Dicoba

"Dulu (tahun lalu) satu sampai tiga ada."

"Sekarang, beberapa hotel (di Jawa Tengah) memang belum ada reservasi bukber khusus ASN."

"Kalau pun toh ada, mereka berbaur dengan umum dan kami juga tidak tahu itu ASN atau bukan."

"Hal itu karena biasanya atas nama pribadi," kata Benk kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).

Menurut Benk lebih lanjut, segmen bukber sejauh ini merata.

Adapun dia menyebutkan, banyak mengadakan bukber Ramadan seperti komunitas, sosialita, keluarga, dan perkantoran swasta.

"Sekarang segmen vukber rata mulai komunitas, rumah tangga, hingga kantor."

"Makan di hotel sekarang itu sudah menjadi habit orang-orang kantoran," ujarnya.

Baca juga: Komunitas di Pati Ini Blusukan Naik Vespa Bagikan Jajanan untuk Anak Yatim pada Bulan Ramadan

Di sisi lain Benk menyebutkan, meski tak begitu terpengaruh terhadap larangan bukber, pihaknya khawatir apabila ada larangan meeting utamanya untuk ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved