Berita Pekalongan

Mantan Karyawan Bobol Gudang Konfeksi di Wonopringgo Pekalongan

Tiga mantan karyawan konfeksi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah bobol gudang konfeksi tempat mereka bekerja dulu.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
Dok Resmob Polres Pekalongan
Resmob Polres Pekalongan bersama unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil menangkap tiga pelaku pembobol gudang konfeksi di wilayah Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Tiga mantan karyawan konfeksi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah bobol gudang konfeksi tempat mereka bekerja dulu.

Para pencuri itu menggasak 19 roll bahan celana jins, dan satu unit mesin kamput.

Pencurian ini terjadi pada Selasa (21/3/2023) lalu di gudang konfeksi milik Aryami (40), Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Adanya, laporan tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Jumat (24/3/2023).

"Betul, ada info terkait Resmob melakukan penangkapan tiga orang yang membobol gudang konfeksi di wilayah Wonopringgo."

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelakunya ternyata tiga mantan karyawannya," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (26/5/2023).

Menurutnya, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 96 juta.

Ketiga pelaku yang berhasil ialah Suramin (41), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Eko Kentama (29), dan Agus Minto (27) merupakan warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

"Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos-kosan yang ada di Kelurahan Pekajangan, Gang IV, Kedungwuni," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Isnovim mengungkapkan, mereka nekat membobol gudang konfeksi milik mantan bos karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

"Dari total yang dicuri, sementara kami berhasil amankan sembilan rolls bahan jins dan mesin kamput sebagai barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved