Berita Banyumas
Polisi Sita Ribuan Mercon Rentengan di Banyumas Kiriman dari Weleri Kendal
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Petugas mendapatkan informasi ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut.
Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ovisdiman l, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil Carry," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun, barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500).
Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi total ada 7.000 butir petasan," jelasnya.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti)
Mangkrak Bertahun-tahun, Masjid Seribu Bulan Akhirnya Didesain Ulang Pemkab Banyumas Demi Dana Pusat |
![]() |
---|
Kasus Stunting Masih Tinggi, PR Serius Pemkab Banyumas Tahun Ini |
![]() |
---|
Kontingen Banyumas Torehkan 7 Medali dalam Peparpeda Jateng 2025 |
![]() |
---|
Pola Pikir Pragmatis Jadi Alasan Tingginya Angka Anak Tidak Sekolah di Banyumas |
![]() |
---|
Gerak Jalan dan Drumband SMP Se-Banyumas Kembali Digelar, Bupati Ingin Jadi Tradisi Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.