Berita Banyumas

Polisi Sita Ribuan Mercon Rentengan di Banyumas Kiriman dari Weleri Kendal

Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polresta Banyumas
Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) Polresta Banyumas saat mengamankan ribuan mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Petugas mendapatkan informasi ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut.

Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ovisdiman l, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil Carry," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Adapun, barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500).

Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.

"Jadi total ada 7.000 butir petasan," jelasnya.

Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.

"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry membawa petasan  yang diperoleh dari Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved