Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023)

|
Editor: muslimah
Tribunnews
AKBP Dody Prawiranegara Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa 

TRIBUNJATENG.COM - AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa

Selain tuntutan 20 tahun penjara, ia juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

sidang tersebut diwarnai insiden jatuhnya mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU)  jatuh.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

Baca juga: Oknum Guru Rudapaksa Siswi di Kelas Usai Jam Pelajaran, Orangtua Kaget Lihat Hasil Visum

Baca juga: Tertangkap Basah Hendak Curi Motor, Residivis Asal Sidakaya Cilacap Digiring Polisi

Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.

Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.

Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.

Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.

Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.

Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.

Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.

Tuntutan 20 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved