Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat

Seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Kecamatan Banyumas berinisial K (52) terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

Ist. Bawaslu Banyumas.
Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, saat melakukan pemanggilan dan meminta sejumlah keterangan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas dalam pemilu, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Kecamatan Banyumas berinisial K (52) terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

Hal itu berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, mengungkapkan kronologi bermula dari adanya dugaan adanya pihak yang aktif menggiring dukungan pada seorang Bakal Calon Anggota DPD RI asal Jawa Tengah. 

Baca juga: Berikut 3 Daerah di Jateng yang Tempati Posisi Teratas Jumlah Laporan Kasus Netralitas ASN

"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan merupakan ASN. Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikimkan ke LO Bakal Calon DPD Jawa Tengah," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).

Ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bakal Calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp. 

Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.

"Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. 

Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," jelasnya.

Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu.

Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.

"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tekankan ASN Harus Jaga Netralitas

Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada seorang Bakal Calon DPD Jawa Tengah. 

Dari hasil penannganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. 

Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved