Liputan Khusus
LIPSUS : Penjualan Miras Makin Terang-terangan, Pengurusan Izin Miras masih Abu-abukah?
Beberapa bulan terakhir ini makin mudah dijumpai toko atau kafe yang menyediakan minuman beralkohol atau miras alias minuman keras.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Beberapa bulan terakhir ini makin mudah dijumpai toko atau kafe yang menyediakan minuman beralkohol atau miras alias minuman keras.
Toko-toko tradisional yang kedapatan menjual miras langsung kena razia. Namun sejumlah toko atau kafe modern yang blak-blakan memajang botol miras di etalase mudah tampak dari luar, justru masih buka.
Apakah mereka mengantongi izin? Tim Tribunjateng.com menelusuri keberadaan kafe atau toko yang menjual miras tersebut, termasuk menanyakan perizinannya.
Sebenarnya jalur miras impor masuk ke Kota Semarang dan Jawa Tengah sudah melalui "sensor" di berbagai instansi.
Saat masuk ke Indonesia sudah kena cukai oleh Bea Cukai. Tujuannya untuk quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya.
Bila barang impor kena cukai, maka peredarannya makin dibatasi, diawasi secara ketat dan harga mahal. Tujuannya untuk membatasi masyarakat yang mengonsumsinya.
Setelah sampai ke distributor dan penjual/pengecer, pun masih diawasi. Satpol PP berusaha menegakkan Perda Miras. Sedangkan Kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana dan menindaknya.
Toko atau pengecer pun harus berizin. Perizinan untuk legalitas menjual minuman keras bisa dibilang sangat rumit.
Tribunjateng.com menelusuri beberapa penjual minuman keras "resmi" di Kota Semarang.
Mereka menunjuk kepada satu nama sebagai "perantara" pengurusan izin. Sebut saja perantara atau konsultan pengurusan izin itu bernama Wahyudi (nama samaran).
Wahyudi menjabarkan bagaimana sulitnya mengurus izin perdagangan minuman beralkohol di Kota Semarang. Dari pengalamannya, hampir semua proses perizinan tidak ada yang beres.
"Dari semua bar, kafe, resto, pub, yang saya urus izinnya semua runyam. Nggak ada yang mau ke arah resmi. Bagi saya mengurus izin perdagangan minuman beralkohol ini cukup membingungkan," tuturnya.
Wahyudi tidak pernah tahu syarat, prosedur, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin perdagangan minuman beralkohol. Tidak ada informasi tertulis yang bisa menjadi acuan pengusaha untuk mengurus izin resmi.
"Kami tidak pernah dapat informasi jelas dari pihak terkait. Kalau mau urus izin harus begini, syaratnya ini, biayanya segini, itu tidak ada. Jadi semua masih abu-abu," ucapnya.
Karena sulitnya mengurus izin secara resmi, akhirnya Wahyudi dan beberapa pengusaha lain memilih melalui 'orang perantara'.
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.