Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ledakan Petasan di Magelang, Peracik Meninggal I Jadi Tersangka

Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka ledakan petasan Magelang. Tersangka berinisial I telah ditangkap polisi, saat ini tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Setelah dilakukan investigasi, ledakan ini memiliki imbas kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, yaitu lima rumah rusak berat dan enam rumah rusak ringan.

Selain satu korban tewas, tiga korban lain Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), ketiga korban sempat mengalami sesak nafas akibat asap selepas ledakan.

Ketiga korban dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang dan sudah dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon," jelas Kapolda.

Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. 

Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved