Berita Nasional

Awas! Langgar Aturan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pembekuan

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tak patuh dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan perundangan.

Editor: raka f pujangga
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tak patuh dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada.

Baca juga: Video Warga Mulai Tukarkan Uang Kartal, Dwi Warga Asal Kendal: untuk THR Saudara

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu.

Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Ida.

Dari tindak lanjut tersebut, kata Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Pengaturan terkait THR ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing.

Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.

Baca juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Perusahaan Bandel Bayar THR, Sanksinya Sampai Pembekuan Usaha"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved