Berita Purbalingga

Pelaku Kasus Penipuan Modus Pinjam Uang di Purbalingga Berhasil Dibekuk

Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan

Permata Putra Sejati
Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023) atas aksi penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -  Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku adalah dengan modus pinjam uang dengan jaminan. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. 

Peristiwa terjadi pada Selasa, (19/3/2019) yang lalu sekira pukul 21.00 WIB. 

Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. 

Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).

Tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," katanya.

Korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. 

Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. 

Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa (21/3/2023).

Barang bukti yang diamankan surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.

Satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta, tertanggal 22 Maret 2017. 

Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun. (jti)

Baca juga: Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur pun Dijual, Ini Pengakuan 2 Muncikari yang Bikin Miris

Baca juga: Akademisi Sorot Perbaikan Alun-alun Simpang Tujuh : Kalau Cuma Dipupuk Jadinya Rumput Teki

Baca juga: DPK PPNI Stikes Telogorejo Memeriahkan Hari Perawat Nasional di Kelurahan Plombokan Semarang

Baca juga: Video 5.676 Obat Tradisional Ilegal 3 Wilayah Dimusnahkan BBPOM Semarang

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved