Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pelaku Kasus Penipuan Modus Pinjam Uang di Purbalingga Berhasil Dibekuk

Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan

Permata Putra Sejati
Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023) atas aksi penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -  Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku adalah dengan modus pinjam uang dengan jaminan. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. 

Peristiwa terjadi pada Selasa, (19/3/2019) yang lalu sekira pukul 21.00 WIB. 

Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. 

Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).

Tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," katanya.

Korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. 

Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. 

Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa (21/3/2023).

Barang bukti yang diamankan surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved