Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pelaku Kasus Penipuan Modus Pinjam Uang di Purbalingga Berhasil Dibekuk

Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan

Permata Putra Sejati
Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023) atas aksi penipuan dan penggelapan. 

Satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta, tertanggal 22 Maret 2017. 

Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun. (jti)

Baca juga: Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur pun Dijual, Ini Pengakuan 2 Muncikari yang Bikin Miris

Baca juga: Akademisi Sorot Perbaikan Alun-alun Simpang Tujuh : Kalau Cuma Dipupuk Jadinya Rumput Teki

Baca juga: DPK PPNI Stikes Telogorejo Memeriahkan Hari Perawat Nasional di Kelurahan Plombokan Semarang

Baca juga: Video 5.676 Obat Tradisional Ilegal 3 Wilayah Dimusnahkan BBPOM Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved