Berita Purbalingga
Pelaku Kasus Penipuan Modus Pinjam Uang di Purbalingga Berhasil Dibekuk
Pria berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta, tertanggal 22 Maret 2017.
Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun. (jti)
Baca juga: Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur pun Dijual, Ini Pengakuan 2 Muncikari yang Bikin Miris
Baca juga: Akademisi Sorot Perbaikan Alun-alun Simpang Tujuh : Kalau Cuma Dipupuk Jadinya Rumput Teki
Baca juga: DPK PPNI Stikes Telogorejo Memeriahkan Hari Perawat Nasional di Kelurahan Plombokan Semarang
Baca juga: Video 5.676 Obat Tradisional Ilegal 3 Wilayah Dimusnahkan BBPOM Semarang
"Selamat Datang di Wisata d'lan Bodol" Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Purbalingga |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Korban Banjir Sungai Klawing Purbalingga Resmi Ditutup, Tedi Belum Ditemukan |
![]() |
---|
24 Ton Gula Kelapa Organik Faitrade Kembali di Ekspor ke Pasar Internasional |
![]() |
---|
Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis di Purbalingga Bermasalah, Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri |
![]() |
---|
Alasan Pemkab Purbalingga Izinkan Penjebolan Tembok Perumahan Untuk Pembangunan Dapur MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.