Berita Nasional

Uang Korupsi Tunjangan Kinerja di ESDM Diduga Digunakan untuk Suap Pemeriksaan BPK

Uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM diduga digunakan untuk menyuap oknum BPK.

GOOGLE
Ilustrasi suap 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga digunakan untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan Tukin di ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM

Para pelaku diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).

KPK menduga, uang puluhan miliar itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka, membeli aset, hingga kebutuhan ‘operasional’.

Selain itu, KPK juga menduga uang itu digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK.

“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” ujar Ali.

Meski demikian, kata Ali, informasi tersebut masih harus didalami KPK.

Penyidik juga harus menelusuri dugaan aliran dana dari  pemotongan tukin tersebut.

“Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami keterkaitan dengan oknum Kementerian Keuangan.

Lembaga antirasuah meyakini pemotongan tukin pegawai ini terkait dengan kementerian lain.

“(Akan didalami) termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Ali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved