Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Gagal SNBP 2023 Jangan Khawatir, Masih Ada Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Tes, Ini Syarat dan Biayanya

Gagal lolos SNBP? Jangan khawatir, masih ada SNBT atau seleksi nasiona;l berbasis tes

Editor: muslimah
Shutterstock Via Kompas.com
Ilustrasi mahasiswa yang sedang belajar. 

TRIBUNJATENG.COM - Gagal lolos SNBP?

Jangan khawatir, masih ada SNBT atau seleksi nasiona;l berbasis tes.

Yuuk simak syarat lengkapnya dan biaya pendaftaran

Baca juga: Mutasi Polri Terbaru :Kapolri Mutasi 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri Serta 473 Personel

Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2023 telah diumumkan Selasa (28/3/2023) sore.

Calon mahasiswa bisa melihat pengumuman SNBP 2023 di link utama https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau melalui 38 link mirror yang tersedia.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos SNBP 2023 tak perlu khawatir.

Sebab, siswa eligible masih bisa mendaftar di jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023.

Lantas, apakah pendaftaran UTBK SNBT 2023 gratis atau berbayar?

Biaya daftar UTBK SNBT 2023 Dilansir dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, biaya daftar UTBK SNBT tidaklah gratis.

Untuk mendaftar UTBK SNBT 2023, calon mahasiswa perlu membayar Rp 200.000.

Pembayaran UTBK SNBT 2023 dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BSI.

Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Budi Prasetyo Widyobroto membenarkan informasi itu.

"Ya betul, semua sama Rp 200.000," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2023).

Ketentuan dan persyaratan peserta UTBK SNBT 2023

Ketentuan umum:

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
  • Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
  • SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved