Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kronologi Penyuplai Beras BPNT di Jepara Rugi Ratusan Juta Karena Tak Dibayar Perumda

Rofi’i (66) telah menempuh pelbagai cara agar uangnya senilai ratusan juta kembali karena belum dibayar Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jepara.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Rofi'i (66), warga RT 5/3, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara menceritakan kronologi beras miliknya tidak dibayar Perumda Jepara, Rabu (29/3/2023). 

Pendistribusian beras itu berlangsung pada 2021, pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus.

Jumlah beras yang sudah dikirimkan ke agen-agen sebanyak 341.625 kg.

Setiap beras medium itu dijual kepada pihak kedua seharga Rp 8.500 per kg.

Total biaya yang harus dibayarkan Perumda Aneka Usaha Jepara Rp 2.910.937.500. Namun Rofi'i hanya menerima pembayaran sebesar 2.490.950.000.  

Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 419.987.500.

Kekurangan itu hingga saat ini belum dibayar oleh pihak kedua.

Menurut Rofi’i cara pembayaran pihak kedua tidak sesuai isi perjanjian.

Hal ini diketahui dari setiap pengiriman beras, ia tidak mendapat pelunasan dari pihak kedua setelah dua minggu pengiriman.

“Bayarnya molor dan tidak pernah lunas,” kata Rofi’i saat ditemui tribunmuria.com, Rabu (3/29/2023).

Baca juga: Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Semarang Ditusuk Orang saat Menata Beras

Yang lebih menyedihkan, kata dia, pihak kedua seperti tidak ada niat melunasi sisa kekurangan pembayaran.

Rofi’i mengaku sudah berkali-kali menemui Andi Rokhmat, selaku pihak kedua.

Namun yang ia dapatkan hanya janji dan permintaan besabar menunggu pembayaran. 

Ia telah melaporkan permasalahan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan DPRD Jepara. Namun tidak ada solusi yang diberikan. 

Terakhir, ia mendatangi kediaman Anggota Komisi  VIII DPR RI Abdul Wachid, di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Abdul Wachid berjanji akan membantu mengkomunikasikan permasalahan ini kepada Kementerian Sosial.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved