Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Mensos Risma Dilapori Penyuplai  Beras Bantuan di Jepara Tak Dibayar, Kerugian  Capai Ratusan Juta

Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapatkan laporan penyuplai beras bantuan di Kabupaten Jepara.

(Dok. Abdul Wachid).
Mensos Tri Rismaharini menerima berkasi dari Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Dokumen itu berisi berisi kronologi kejadian, surat perjanjian kerjasama bisnis, dan bukti-bukti pengiriman dan kekurangan pembayaran beras Perumda Jepara kepada Rofi'i. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapatkan laporan penyuplai beras bantuan di Kabupaten Jepara.

Laporan ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat rapat dengan Kementerian Sosial, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wachid menceritakan dana bansos yang digelontorkan Kementerian Sosial ke daerah terjadi masalah. Ada pemda yang nakal.

"Seorang pedagang beras mendapat alokasi dana bansos tahun 2020-2021 di Kabupaten Jepara. Kemarin saya reses. Beliau datang ke rumah saya, seorang bapak dan ibu yang sudah tua. (Mereka) nangis. Beras yang sudah mereka didistribusikan sebagai vendor ini ternyata tidak dibayar pemda sebesar Rp 419 juta," kata Abdul Wachid saat menyampaikan permasalahan tersebut.

Dia sudah berusaha untuk membantu penjual beras itu dengan menghubungi Pemkab Jepara, tapi permasalahan ini tidak rampung-rampung.

Abdul mengungkapkan, permasalahan ini terjadi pada Perumda (Perusahaan Umum Daerah). Pada 2020, kata dia, Pemkab Jepara memberikan tugas kepada Perumda untuk penyuplai beras bantuan.

"Kemudian perumda ini dibelanjakan pengadaannya kepada bapak (penjual beras ini)," ujarnya.

Bapak ini, kata Wachid, meminta pertolongan atas permasalahan ini. Pasalnya, uang yang digunakan untuk modal penyuplai beras itu dari pinjaman bank dan dana dari pihak lain. Bapak ini meminta pertolongan karena uang ini uang bank dan uang dana pihak lain.

"Jadi tiap bulan harus bayar setoran angsuran Rp 2 juta lebih," kata dia.

Hingga saat ini masalah ini tidak selesai-selesai.

Penjual beras yang dimaksud Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid itu bernama Rofi'i, 66 tahun. Saat ditemui tribunmuria.com, Rabu (29/3/2023), Rofi'i membenarkan pernah mengadukan permasalahan ini kepada Abdul Wachid pada akhir Februari 2023 lalu. Pria asal RT 5/3 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu mendatangi rumah Abdul Wachid di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya.

"Saya ingin uang saya kembali," kata pria yang juga sebagai petani itu.

Dia juga menyerahkan berkas yang berisi kronologi kejadian, surat perjanjian kerjasama bisnis, dan bukti-bukti pengiriman dan kekurangan pembayaran beras.

Adapun Perjanjian kerjasama bisnis itu sendiri diteken pada 23 Juni 2020. Rofi’i selaku pihak pertama menyetujui dan menjual beras kepada Andi Rokhmat, Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara

Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilab kecamatan. Dari situlah, kerjasama Perumda dan Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara terjalin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved