Berita Nasional
Deretan Harta Senilai Rp 175 Miliar Yang Disita Polri Kasus Robot Trading ATG
Deretan harta Wahyu Kenzo senilai Rp 175 miliar disita terkait TPPU pada kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.
Tersangka Chandra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin.
Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.
Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.
Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Bertambah, Pendiri dan Direktur Ditetapkan Jadi DPO
"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," jelasnya.
Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk"
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.