Berita Nasional
Deretan Harta Senilai Rp 175 Miliar Yang Disita Polri Kasus Robot Trading ATG
Deretan harta Wahyu Kenzo senilai Rp 175 miliar disita terkait TPPU pada kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.
Tersangka Chandra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin.
Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.
Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.
Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Bertambah, Pendiri dan Direktur Ditetapkan Jadi DPO
"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," jelasnya.
Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk"
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.