Hotline Semarang
Hotline Semarang : Syarat Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Selamat siang bapak/ibu. Mohon ijin sebelumnya, saya mau bertanya bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG)?
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
Syarat Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Tanya:
Selamat siang bapak/ibu. Mohon ijin sebelumnya, saya mau bertanya bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG)?
Kemudian apa saja dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan tersebut? TksPengirim: 08964826xxxx
Jawab:
Terima kasih, untuk permohonan perpanjangan HBG (HGB belum berakhir) berupa FC KTP, KK SPPT PBB tahun berjalan dan sertifikat rangkap 4.
Adapun syaratnya berupa:
1. KTP dan KK Pemilik difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan/Dispendukcapil/ menunjukkan aslinya).
2. SPPT dan STTS PBB tahun berjalan difotocopy 4x (dilegalisir Bapenda/ kelurahan/ menunjukkan aslinya).
3. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 di fotocopy 4x (jika dikuasakan)
4. KTP penerima kuasa difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / menunjukkan aslinya)
5. IMB di fotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / BPPT )
6. Sertifikat asli dan fotocopy. (ags)
Kepala BPN Kota Semarang
Sigit Rachmawan Adhi
Baca juga: HASIL AKHIR PSIS vs Persebaya : Persebaya Perpanjang Derita Kekalahan PSIS
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Demak, Ramadhan Hari ke-8, Kamis 30 Maret 2023
Baca juga: 2 Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Bantul Yogyakarta, 2 Pengendara Motor Tewas
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D Setelah Gagal Tempuh Jalur Damai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/langkah-mengurus-sertifikat-tanah-secara-gratis_20181016_101525.jpg)