Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang : Syarat Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Selamat siang bapak/ibu. Mohon ijin sebelumnya, saya mau bertanya bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG)?

blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Syarat Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Tanya:
Selamat siang bapak/ibu. Mohon ijin sebelumnya, saya mau bertanya bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG)?

Kemudian apa saja dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan tersebut? TksPengirim: 08964826xxxx


Jawab:

Terima kasih, untuk permohonan perpanjangan HBG (HGB belum berakhir) berupa FC KTP, KK SPPT PBB tahun berjalan dan sertifikat rangkap 4.

Adapun syaratnya berupa:

1. KTP dan KK Pemilik difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan/Dispendukcapil/ menunjukkan aslinya).

2. SPPT dan STTS PBB tahun berjalan difotocopy 4x (dilegalisir Bapenda/ kelurahan/ menunjukkan aslinya).

3. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 di fotocopy 4x (jika dikuasakan)

4. KTP penerima kuasa difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / menunjukkan aslinya)

5. IMB di fotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / BPPT )

6. Sertifikat asli dan fotocopy. (ags)


Kepala BPN Kota Semarang
Sigit Rachmawan Adhi

Baca juga: HASIL AKHIR PSIS vs Persebaya : Persebaya Perpanjang Derita Kekalahan PSIS

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Demak, Ramadhan Hari ke-8, Kamis 30 Maret 2023

Baca juga: 2 Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Bantul Yogyakarta, 2 Pengendara Motor Tewas

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D Setelah Gagal Tempuh Jalur Damai

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved