Berita Nasional
AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D Setelah Gagal Tempuh Jalur Damai
AG (15), pelaku penganiayaan D (17) sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - AG (15), pelaku penganiayaan D (17) sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.
Agenda musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), buntu.
Musyawarah tidak bisa dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi wakil keluarga D dalam persidangan hanya ingin menyelesaikan perkara melalui persidangan.
Baca juga: Musyawarah Diversi Buntu, AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penganiayaan David
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh JPU tidak bersedia (diversi).
Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.

Kegagalan musyawarah diversi pada akhirnya memaksa Hakim Sri untuk melanjutkan penyelesaian perkara antara AG dan D melalui sidang dakwaan.
Djuyamto mengungkap sidang dakwaan langsung digelar beberapa menit setelah agenda diversi bergulir.
Khusus sidang dakwaan perdana, kata Djuyamto, tidak ada pembacaan tuntutan.
Sidang dakwaan yang digelar hanya berisi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
"Dalam sidang perdana (AG), tidak ada pembacaan tuntutan.
Hanya pembacaan surat dakwaan saja," ungkap Djuyamto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi membeberkan, setidaknya ada tiga dakwaan primair yang dibacakan JPU merujuk dari surat dakwaan.
Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs |
![]() |
---|
Setiap Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Jasa Pariwisata adalah Duta Komunikasi |
![]() |
---|
Pengamat: Erick Thohir Potensi Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Elektabilitas Cawapres Erick Thohir Meningkat Berkat Jejak Gemilang di PSSI |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Polri Bawa 14 Bukti di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|