Berita Nasional

Jelaskan Temuan Rp 349 Triliun, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa seperti dikeroyok tiap kali ke DPR

Editor: muslimah
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI. 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa seperti dikeroyok tiap kali ke DPR.

Hal itu dikatakannya saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia meminta para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya.

Di awal rapat Mahfud MD sudah emosi ketika penjelasannya dipotong oleh seorang anggota Komisi III.

Baca juga: Ditandu Warga Bergantian Puluhan Km, Ibu Hamil Melahirkan di Hutan dalam Perjalanan ke Puskesmas

Baca juga: Netizen Terpana Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Kupikir Bu Kapolres Ternyata Tahanan

"Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah, Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).

"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud MD.

Bahkan dia mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.

"Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum," kata dia.

Mahfud merujuk kepada sanggahan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan.

Namun bagi Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku di UU.

"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" cecar Mahfud kepada Arsul Sani.

"Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Lho, Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya," cetus Mahfud dilanjutkan dengan membacakan dalil.

Mahfud mengeluh setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.

"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong diinterupsi. Dituding-tuding suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu dong," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved