Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modus Pengembang Perumahan Graha Alka Kudus Tipu Konsumen, Jual Rumah Saat Sertifikat Diagunkan Bank

Sejumlah warga perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus merasa tertipu oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Energi.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Sejumlah warga saat menunggu klarifikasi di depan ruang bagian hukum Setda Kudus, Kamis (30/3/2023).   

Aditya sendiri membeli rumah di Graha Alka sejak Januari 2021 dengan uang muka sebesar Rp 74 juta.

Nilai total rumahnya Rp 174 juta, kekurangan Rp 100 juta dicicil selama 5 tahun.

Dari total 68 unit rumah di Graha Alka, kata Aditya, 9 di antaranya sudah lunas.

Harganya bervariasi, ada yang Rp 140 juta ada pula yang mencapai Rp 180 juta.

Aditya mengatakan, sedianya warga tergiur untuk membeli rumah di kompleks Graha Alka karena cocok dengan harga dan lokasinya yang dinilai strategis.

Selain itu pembeli juga diajak untuk bertemu dengan notaris yang kemudian dari situ bakal terbit akta jual beli.

Ternyata yang ada adalah legalisasi bukan akta jual beli.

Baca juga: Sah! Berikut Tarif Resmi Jasa Derek di Jalan Tol PT Jasa Marga, Biar Ngga Tertipu Oknum Nakal

Sementara dari keterangan Ketua MPD Notaris, Radot BM Sitompul, mengatakan, dari klarifikasi yang pihaknya lakukan akan dibuat simpulan dan akan dilaporkan ke Kanwil.

Sementara pelapor dalam hal ini warga Graha Alka juga membuat kesimpulan dan dilaporkan ke kanwil.

Agar hal serupa tidak terjadi, Radot berharap setiap notaris setiap ada transaksi menjelaskan akta notaris dengan segala konsekuensinya dan legalisasi dengan segala konsekuensinya. (goz)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved