Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan

Bupati Kudus mengupayakan agar guru Madrasah Aliyah (MA) swasta di Kabupaten Kudus tetap mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Diskominfo Kudus
PENYERAHAN TUNJANGAN GURU - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kiri) menyerahkan secara simbolis tunjangan guru swasta sebesar Rp 1 juta per bulan di Pendopo Kudus, Kamis (10/7/2025). (Foto: Diskominfo Kudus). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengupayakan agar guru Madrasah Aliyah (MA) swasta di Kabupaten Kudus tetap mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

Namun, belakangan dalam praktiknya nanti akan tetap ada verifikasi ulang terkait penerimaan honor yang diberikan melalui APBD Kabupaten.

“Ini kan dilakukan verifikasi ulang. Karena kan SMA (sederajat) menjadi kewenangan provinsi, apa bisa kami memberikan (tunjangan). Itu perlu ditanyakan dulu, kalau ada temuan BPK disuruh mengembalikan kan kasihan,” kata Sam’ani Intakoris, Kamis (25/9/2025).

Untuk saat ini, katanya, honor sebesar Rp 1 juta per bulan untuk guru swasta di Kabupaten Kudus masih diterima. Untuk verifikasi ulang nantinya akan berlangsung mulai 2026.

“Untuk tahun 2026 nanti (untuk TKGS) masih dianggarkan. Tapi kami juga melihat dulu regulasinya seperti apa,” kata Sam’ani.

Untuk verifikasi ulang terhadap guru swasta penerima tunjangan sesuai dengan Pasal 9 dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025. Di pasal tersebut terdapat kriteria guru penerima tunjangan Rp 1 juta per bulan.

Di antara kriterianya yaitu jumlah jam mengajar selama sepekan, jumlah murid yang diajar, lama mengajar setidaknya 7 tahun di satuan pendidikan. Guru swasta yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak bisa diberikan tunjangan.

Sebelumnya LP Ma’arif  NU Kudus mengadukan kepada DPRD Kudus perihal jaminan guru MA agar tetap mendapatkan TKGS. Mereka meminta agar guru swasta yang mendapatkan tunjangan dari pemerintah kabupaten tersebut minimal pengabdiannya dua tahun, bukan tujuh tahun.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan akan koordinasi dengan pemerintah kabupaten perihal guru swasta di tingkat SMA sederajat masih bisa mendapatkan tunjangan. Sebab, dalam praktiknya kewenangan SMA sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Diketahui untuk tunjangan untuk guru swasta di Kabupaten Kudus sebesar Rp 1 juta per bulan sudah mulai diserahkan sejak Juli 2025. TKGS ini merupakan bagian dari janji politik Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

 Untuk tahun 2025 ini ada sebanyak 9.020 guru swasta yang menerima tunjangan Rpp 1 juta per bulan. Guru sebanyak itu terdiri atas guru swasta yang mengajar di madrasah diniyah, TPQ, MTs, MA, Paud, TK, SD, SMP, dan guru sekolah minggu untuk nonmuslim.

Guru sebanyak itu terdiri atas guru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah sebanyak 2.082 guru.

Kemudian untuk guru Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri hanya ada sebanyak 2 guru.

Untuk guru Madrasah Diniyah yang menerima tunjangan yaitu sebanyak 2.108 guru, Taman Pendidikan Alquran sebanyak 3.095 guru, sekolah minggu untuk nonmuslim ada sebanyak 40 guru, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ada 1.157 guru.

Selebihnya untuk guru Sekolah Dasar (SD) yang menerima tunjangan yaitu sebanyak 415 guru dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 122 guru.

Alokasi anggaran yang dikucurkan untuk tunjangan guru pada tahun ini yang cair sejak Juli 2025 yaitu sekitar Rp 60 miliar. Sementara untuk alokasi anggaran untuk tunjangan guru pada tahun depan dibutuhkan kucuran sekitar Rp 110 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved