Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Petugas Jemput Bola, Cara Selama Ini Disdukcapil Sukoharjo Layani Warga Rentan Adminduk

Petugas dari Tim Make Petan Tuma Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo bakal jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di setiap kecamatan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Petugas Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo melaksanakan program jemput bola kepada warga rentan, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Dokumen kependudukan penting bagi setiap warga negara.

Bukan hanya kejelasan status identitas, namun juga untuk kepastian hukum bagi setiap penduduk. 

Dokumen kependudukan juga dipakai untuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya. 

Namun diakui, masih ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dengan berbagai alasan, termasuk di Kabupaten Sukoharjo. 

Baca juga: Ketiban Rezeki Ramadan, Omzet Citos Tahu Sukoharjo Naik 150 Persen

Baca juga: Bulan Ramadan Pemkab Sukoharjo Tetap Gelar Operasi Pasar

Ada kondisi yang menyebabkan hambatan bagi seseorang dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan atau yang sering disebut dengan penduduk rentan administrasi kependudukan.

Misal disabilitas atau lanjut usia (lansia). 

Karena itu, Pemkab Sukoharjo punya terobosan untuk memberikan pelayanan terhadap penduduk rentan.

Mereka tidak harus datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil. 

Petugas Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo akan jemput bola mendatangi mereka ke rumah-rumah agar bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara. 

Kegiatan itu sudah lama digencarkan Pemkab Sukoharjo.

Melalui Tim Make Petan Tuma (Melayani Keliling Penduduk Rentan Terpadu Bersama), petugas melaksanakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di setiap kecamatan. 

"Mereka yang belum punya identitas, kami lakukan jemput bola," kata Kepala Disdukcapik Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023). 

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Sukoharjo Rampungkan Operasi Pasar Beras di 12 Kecamatan

Baca juga: Petani Sukoharjo Budidaya Burung Hantu Buat Basmi Hama Tikus di Sawah

Budi menjelaskan, termasuk dalam penduduk rentan itu meliputi disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, hingga korban bencana yang punya hambatan mendapatkan dokumen kependudukan. 

Bukan hanya memfasilitasi perekaman, Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo juga memfasilitasi administrasi penduduk rentan sampai terbit dokumen kependudukan mereka. 

Dengan memiliki dokumen kependudukan, penduduk rentan akan lebih terlayani secara baik oleh negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved