Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Tas Isi Laptop Reyhan Raib di Parkiran Usai Ditinggal Sholat Jumat di Kartasura

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Istimewa
Pelaku pencurian laptop di Kartasura diamankan Polres Sukoharjo 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

Pelakun adalah RSS (45), warga Jebres Kota Surakarta. Ia nekat mencuri laptop milik Reyhan Farid Himawan (21) ketika sedang melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban hendak melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura.

Baca juga: Modus Bendahara Kementerian ESDM Raup Puluhan Miliar, Seolah Salah Ketik "Typo"

Baca juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ganjar: Serang Saya Jangan Istri dan Anak Saya

Baca juga: Bupati Fadia Pantau Harga Dan Ketersediaan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan dan Hari Raya

Korban meninggalkan tas berisikan laptop dan handphone di sepeda motornya.

Ketika selesai sholat, korban menuju ke tempat ia memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya di sana, korban mendapati tas miliknya sudah tidak ada.

“Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Wahyu, Kamis (30/3/2023).

Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan menangkap  pelaku di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved