Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

AWAS Peredaran Daging Sapi Gelonggongan Jelang Lebaran, Tim Mabes Polri Tangkap KW Warga Boyolali

Hasil penggerebekan, petugas mendapatkan barang bukti daging sapi gelonggongan seberat sekira 196,5 kilogram dan beberapa selang ukuran 1,5 inch.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/putut/dok
ILUSTRASI temuan daging sapi gelonggongan di Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Satgas Pangan Mabes Polri mengindikasikan adanya praktik daging sapi gelonggongan di Kabupaten Boyolali.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, adanya indikasi dan temuan itu pihak kepolisian pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, kata Kombes Pol Dwi, kasus daging sapi gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu kini ditangani pihak Polres Boyolali.

“Satreskrim Polres Boyolali sedang memproses aduan tersebut."

"Statusnya masih dalam lidik (penyelidikan) dan menunggu hasil laboratorium terkait apakah benar daging gelonggongan atau daging murni,” kata Kombes Pol Dwi melalui Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Deretan Harta Senilai Rp 175 Miliar Yang Disita Polri Kasus Robot Trading ATG

Baca juga: Diterjang Proyek Jalan Tol Solo-Jogja, Makam Tua di Boyolali Akan Dipindah 

Tim Satgas Pangan Mabes Polri telah menemukan praktik penjualan daging gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu (25/3/2023).

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatkan beberapa barang bukti daging sapi gelonggongan dengan jumlah berat sekira 196,5 kilogram dan beberapa selang ukuran 1,5 inch.

Tak hanya itu, petugas juga menangkap satu orang pemilik usaha berinisial KW, warga Boyolali.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui pemotongan sapi yang dilakukan di sana adalah milik seorang pria inisial ARI.

Hasil interogasi lainnya, menjelaskan bahwa pelaku KW telah melakukan kegiatan tersebut sejak 2017 dan berhenti kegiatan sementara pada 2019 hingga 2022.

Namun dikarenakan permintaan dari pelanggan yang meningkat, pelaku KW menjalankan kembali penjualan daging sapi gelonggongan tersebut.

Baca juga: Bocah Kembar di Boyolali Raffa-Raffi Hanyut 2 Hari Belum Ditemukan, Jeritan Ibu: Nak, Kalian Dimana?

Baca juga: Mutasi Polri Terbaru :Kapolri Mutasi 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri Serta 473 Personel

Pelaku KW juga memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal karena sepengetahuan pelaku, pemotongan hewan hanya boleh di RPH yang disediakan oleh pemerintah dan melalui proses mekanisme kesehatan hewan sesuai UU yang mengatur tentang pemotongan hewan.

Menurut keterangan petugas, praktik ilegal itu sudah berlangsung selama 13 hari.

Sehari ada 1 sapi dengan berat daging sekira 190 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved