Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater

Pria berinisial MOP (29), yang bekerja sebagai ABK tersebut diringkus Satreskrim Polresta Pati seusai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
POLRESTA PATI
Tampang tersangka kasus pencurian di sebuah rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada 3 Januari 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran mencuri perabotan elektronik di sebuah rumah indekos di Kabupaten Pati.

Pria berinisial MOP (29), yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diringkus Satreskrim Polresta Pati seusai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh penjaga kos pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00.

Baca juga: 2 Motor Diangkut Polisi ke Polsek Wedarijaksa, Diduga Jadi Sarana Balap Liar di Trangkil Pati

Baca juga: Jalan Winong-Gabus Pati Rusak Melulu, Begini Komentar Anggota DPRD

Berdasarkan rilis pihak kepolisian, saat kejadian penjaga kos sedang bersih-bersih di tempat kos dan melihat outdoor AC di kamar nomor 1 sudah tidak ada.

Setelah dicek, indoor AC serta mesin pemanas air dalam kamar juga raib. 

Penjaga kos kemudian memberitahu pemilik rumah dan melaporkannya ke Polsek Pati Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan.

Polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MOP pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 19.00.

"Petugas menangkap tersangka dalam indekosnya di Desa Sarirejo, Pati."

"Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan," kata dia, Minggu (26/1/2025).

Dari hasil interogasi, MOP mengakui telah mencuri water heater korban pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 dan mencuri AC pada hari yang sama pukul 11.00.

Kompol Muhammad Alfan Armin menambahkan, modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris, lalu melepas AC indoor dan outdoor, serta water heater di kamar indekos korban.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kompol Alfan. (*)

Baca juga: Kajati Jateng Ponco Hartanto Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Petungkriyono Pekalongan

Baca juga: Alhamdulillah Berkah Libur Isra Miraj dan Imlek, Penginapan Tawangmangu Karanganyar Full 100 Persen

Baca juga: BREAKING NEWS: TPA Tanjungrejo Kudus Kembali Dibuka Minggu Sore Ini

Baca juga: Alhamdulillah, Harga Cabai Rawit Kini Cuma Rp60 Ribu di Pasar Temenggungan Kebumen

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved