Berita Kudus

BLT Pekerja Rokok di Kudus Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Program BLT bagi pekerja rokok ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
Istimewa
Bupati Kudus HM Hartopo menargetkan, penyaluran BLT bagi pekerja rokok, bisa dilakukan sebelum lebaran nanti. Hal ini supaya BLT tersebut bisa dimanfaatkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bantuan langsung tunai pada tahun ini bagi pekerja rokok akan segera di salurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

Program BLT bagi pekerja rokok ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023.


Bupati Kudus HM Hartopo menargetkan, penyaluran BLT bagi pekerja rokok, bisa dilakukan sebelum lebaran nanti. Hal ini supaya BLT tersebut bisa dimanfaatkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.


"Kami merencanakan pencairannya menjelang lebaran, supaya bisa digunakan untuk kebutuhan jelang lebaran. Semoga bisa," katanya.


Ia mengaku telah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani BLT ini untuk mempercepat persiapan proses penyaluran. Pihaknya berharap penyaluran BLT ini bisa segera dilakukan secepatnya.


“Sudah saya instruksikan kepada OPD terkait supaya mempercepat, saya minta segera dirapatkan dan dilaporkan. Jika memang ada yang menjadi permasalahan atau kekurangan, nanti segera kami support,” tuturnya.


Kegiatan penyaluran BLT ini sendiri sudah rutin diadakan Pemkab Kudus menggunakan dana cukai. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja rokok yang ada di Kabupaten Kudus.


"Program BLT ini kami lanjutkan lagi di tahun 2023, karena ini kan masuk dalam bidang kesejahteraan masyarakat," sebutnya.


Penyaluran BLT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.


Khususnya terdapat dalam Pasal 5 Ayat 5 tentang kegiatan yang didanai DBHCHT bidang kesejahteraan masyarakat.


Dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang.


Diantaranya untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.


Pemkab Kudus pun menerima alokasi anggaran DBHCHT tahun 2023 senilai Rp 238,52 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI). 


Dari anggaran DBHCHT tersebut, sebanyak Rp 40 miliar dialokasikan untuk penyaluran BLT bagi pekerja rokok di Kota Kretek.


Hartopo mengatakan, di tahun 2023 akan ada empat kali penyaluran BLT untuk buruh rokok. 


Untuk nominalnya masih sama seperti sebelumnya yakni setiap penerima akan mendapat BLT senilai Rp 300 ribu perbulan.


“Jumlahnya memang turun, jika tahun lalu BLT untuk buruh rokok enam kali penyaluran, sementara tahun ini hanya empat kali. Tapi nominalnya tetap sama,” tukasnya. (ADV/Rad)

Bupati Kudus HM Hartopo

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved