Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Samani Lantik 87 Kepala Sekolah dan 14 Kepala Puskesmas di Kudus

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris melantik 87 kepala SD dan SMP serta 14 kepala Puskesmas di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/12/2025).

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
PELANTIKAN - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris melantik 87 kepala sekolah dan 14 kepala puskesmas di Pendopo Kudus, Selasa (30/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris melantik 87 kepala SD dan SMP serta 14 kepala Puskesmas di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/12/2025).

Pelantikan ini untuk mengisi jabatan kepala sekolah maupun puskesmas yang selama ini kosong.

“Setelah saya dilantik, banyak jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas yang kosong."

"Kami segera isi agar nakhoda untuk sekolah dapat bergerak cepat, inovatif dalam kegiatan belajar mengajar."

"Kemudian puskesmas juga ada perubahan kinerja dan tambah inovasi,” kata Sam’ani Intakoris.

Baca juga: Safira Dwi Meilani, Atlet Pencak Silat Kudus Peraih Emas SEA Games Dapat Penghargaan KONI Award

Dengan adanya pimpinan baru di beberapa sekolah dan puskesmas, Sam’ani berharap agar pelayanan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Kudus bisa berjalan sebaik-baiknya. 

Sebab, pendidikan dan kesehatan merupakan landasan utama dalam membangun daerah.

“Harapan kami mereka bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, kalau bisa minim terhadap komplain dari masyarakat,” katanya.

Dengan ini, kata dia, meminta kepada setiap kepala sekolah terutama kepala SD agar memberikan yang terbaik.

Mereka harus mampu berinovasi. Sebab saingan SD negeri saat ini yaitu sekolah swasta.

Untuk itu, kalau sampai kalah bersaing dalam memberikan pelayanan pendidikan, Sam’ani tidak ragu untuk melakukan regrouping bagi SD yang siswanya minim.

“SD yang muridnya berkurang diregrouping. Gurunya didistribusikan ke sekolah yang masih minim guru,” kata dia.

Baca juga: Upah Buruh Rokok Naik Jadi Rp Rp 3.135.000, Lebih Tinggi Dari UMK Kudus 2026

Selanjutnya untuk sekolah negeri diharapkan memberikan perhatian penuh kepada anak didik. Jangan sampai anak didik lepas dari pengawasan guru maupun orangtua. 

Untuk itu, sekiranya anak didik jam belajarnya di sekolah sudah selesai dan orangtuanya masih bekerja, guru diminta untuk memberikan materi tambahan sampai lebih dari pukul 12.00.

“Jangan sampai mereka gabut selesai pukul 11.00, dolan ke mana-mana, bisa mencelakai. Orangtua was-was."

"Anak diberi kegiatan sampai pukul 12.00 ke atas agar tambah keterampilannya, orangtua juga tidak was-was,” kata Sam’ani.

Selebihnya, sekolah negeri di Kudus juga diminta untuk menjalin koordinasi intens dengan setiap orangtua siswa.

Dengan begitu, orangtua siswa bisa memantau perkembangan atau aktivitas anak selama belajar di sekolah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved