Berita Tegal

Operasi Bina Kusuma Candi 2023 Polres Tegal, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman saat Ramadhan

Polres Tegal beserta seluruh jajaran Kepolisian di Polda Jateng melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat selama 15 hari.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
(Foto dokumentasi Humas Polres Tegal)  
Anggota Polres Tegal saat melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian terpusat Kamis (30/3/2023). Adapun kegiatan yang dilakukan seperti penanggulangan penyakit masyarakat seperti premanisme, kekerasan, tawuran pelajar, balap liar, perjudian, miras, petasan, dan kenakalan remaja. Selain itu, juga penertiban pengemis, pengamen, badut yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat selama ramadan 1444 H utamanya di jalanan.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Polres Tegal beserta seluruh jajaran Kepolisian di Polda Jateng melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai 12 April 2023.  

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Satgas Operasi AKP Surahno, menjelaskan selama Operasi Bina Kusuma Candi 2023 kegiatan yang dilakukan yaitu penanggulangan penyakit masyarakat seperti premanisme, kekerasan, tawuran pelajar, balap liar, perjudian, miras, petasan, dan kenakalan remaja. 

Selain itu, juga penertiban pengemis, pengamen, badut yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat selama ramadan 1444 H utamanya di jalanan. 

"Operasi Bina Kusuma Candi 2023 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, tertib lancar dan kondusif selama ramadan, serta menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Tegal," ungkap AKP Surahno, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (1/4/2023). 

Dijelaskan, Satgas Operasi Polres Tegal telah melaksanakan kegiatan razia pada tempat-tempat umum, di antaranya jalan Simpang 4 Patung Obor, Simpang 4 Langon Barat, Simpang 4 Langon Timur, Simpang 3 Koramil, Simpang 4 PLN, Simpang 4 Posrama di wilayah perkotaan Slawi. 

Lewat kegiatan tersebut, Satgas Operasi Polres Tegal berhasil mengamankan sekitar 11 orang untuk dilakukan tindak lanjut. 

"Tindak lanjut penanganan, kami melakukan pendataan, pembinaan, kemudian dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, dan dokumentasi. Setelahnya melimpahkan penanganan tindak lanjut kepada dinas terkait yaitu Dinas Sosial Kabupaten Tegal," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved