Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Senin Besok, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Sebagai Tersangka Ke KPK

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK, Senin (3/4/2023) besok.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin (3/4/2023) besok.

Surat pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan pun sudah diberikan kepada yang bersangkutan.

KPK berharap, Rafael Alun Trisambodo bisa hadir memenuhi panggilan.

Baca juga: Rafael Alun Sudah Bertemu Mario Dandy, Bilang Tak Bisa Bantu Kasus Anak

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan agar Rafael menghadap penyidik besok.

"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali dalam saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2023).

KPK berharap, Rafael bersikap kooperatif hadir di meja penyidik dan memberikan keterangan. KPK memastikan, semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Baca juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo Setelah Asetnya Dibekukan KPK, Makanpun Dapat Dari Tetangga

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Rafael Alun Besok, Diperiksa Sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved