Berita Kota Tegal
Disnakerin Kota Tegal Sediakan Posko Pengaduan THR, Lapor Jika Tidak Sesuai!
Posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mulai membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta di Kantor Disnakerin Jalan Hang Tuah, Kota Tegal, Senin (3/4/2023).
Posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.
Selain itu, Disnakerin Kota Tegal akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di Kota Tegal.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 lebaran, pada 14 April 2023.
Baca juga: Kronologi Perampokan di BRILink Bumijawa Tegal, Ada Beda Versi yang Beredar di Medsos dan Polisi
THR sudah tidak bisa disalurkan secara mencicil seperti saat pandemi Covid-19.
Tetapi ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
Meliputi perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak.
Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.
"Kalau di Tegal itu ada satu di sektor garmen, PT Dongcai Garment Indonesia. Itu bisa disesuaikan terhadap waktu dan jam kerja karyawan," kata Heru kepada tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).
Heru mengatakan, pihaknya akan memastikan semua perusahaan menengah besar akan memenuhi hak karyawan berupa THR.
Berdasarkan data, perusahaan menengah besar di bawah naungan dinasnya berjumlah 621 perusahaan.
Total keseluruh karyawan mencapai 25 ribu orang.
Pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi karyawan di Kantor Disnakerin Kota Tegal.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor Whatsapp Disnakerin Kota Tegal 0822 8733 3200 atau aplikasi Lapur Si Jaja di fitur pengaduan masyarakat atau dumas.
"Pekerja atau karyawan bisa mengadukan perihal THR jika jumlahnya tidak sesuai hitungan dan pemberian THR melebihi waktu H-7," jelasnya.
Heru mengatakan, pemantauan di lapangan dilakukan dengan melibatkan lembaga kerjasama tripartit dan pengawas dari dinas provinsi.
Hal-hal yang dicek meliputi waktu pembayaran dan data karyawan beserta masa kerjanya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bukti penyaluran THR baik yang dilakukan secara transfer maupun tunai.
"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, akan kami beri teguran secara persuasif terlebih dahulu. Kami berharap semua perusahaan punya komitmen penuhi hak pekerja," ungkapnya. (fba)
Akhirnya Muncul, Nur Fitriani Ungkap Keberadaannya Selama Ini, Tak Ada Pencekalan saat Haji |
![]() |
---|
Warga Antusias Beli Sembako Murah di Markas Polres Tegal Kota |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Ikuti Manunggal Leadership Retreat Ngopeni Nglakoni Jawa Tengah |
![]() |
---|
Salat Iduladha di Masjid Agung Kota Tegal, KH Baidlowi Ajak Masyarakat Teladani Sosok Nabi Ibrahim |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Serahkan Sapi dari Presiden Prabowo ke Masjid Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.