Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada Februari 2024.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada Februari 2024.

Hal ini diungkap Puan usai Perppu Pemilu disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

"Pemilu Insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024," ujar Puan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (4/4).

Rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Sebelum mengesahkan Perppu itu menjadi UU, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Seiring disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, Puan juga mendorong Pemilu 2024 berlangsung lancar. Ia juga berpesan agar pemilu berjalan tanpa ada perpecahan.

"Alhamdulillah, Perppu terkait pemilu sudah disahkan menjadi UU. Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 itu bisa berjalan dengan aman," ujarnya.

"Nyaman, bahagia, gembira, tanpa ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Perppu Pemilu merupakan konsekuensi adanya 4 DOB Papua hingga pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam Perppu Pemilu tersebut terjadi perubahan beberapa norma, misalnya berkaitan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonom baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi DPR, DPD, serta DPRD.

Selain itu, ada pula perubahan mengenai jadwal dimulainya masa kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, serta penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Negara.

”Jadi, selain implikasi dari pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat, dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur perubahan norma lain yang sangat penting dalam mewujudkan suksesnya Pemilu 2024. Harapannya memang, Pemilu 2024 tidak terhambat dan berjalan lancar,” kata Doli.

Doli memastikan pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II.

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. Kami sampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah bersama-sama membahas Perppu ini secara demokratis," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved