Pemilu 2024

KPU Jateng Nyatakan Partai Prima Memenuhi Syarat Tapi Masih Perlu Perbaikan

Partai Prima masih belum memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 27 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
KPU JATENG
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan di aula KPU Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jateng melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima, Rabu (5/6/2023).

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual diikuti oleh LO Partai Prima, Bawaslu Jateng, dan 35 satker KPU kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan, Partai Prima masih belum memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 27 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Hasil verfak kepengurusan di 27 kabupaten/kota, masih terdapat Kabupaten Batang dan Sragen yang belum memenuhi syarat."

"Sedangkan verfak keanggotaan, semua kabupaten/kota belum memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang memenuhi syarat," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Persiapan Porprov XVI Jateng 2023, 15 Atlet Karate Jepara Ikuti TC

Baca juga: Polda Jateng Buka Posko Pengaduan Orang Hilang Usai Penemuan 12 Jasad Pembunuhan Dukun Banjarnegara

Paulus menegaskan, Partai Prima memiliki waktu selama 8 hari sejak 6 April 2023 untuk melakukan perbaikan persyaratan.

"Bila masih ada yang belum memenuhi syarat, bisa diperbaiki dalam tahapan perbaikan," tuturnya.

Meski demikian, dari hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat.

Di lain pihak, Kabag TPP dan Parhumas KPU Jateng, Dewantoputra Adhipermana mengatakan, DPP Partai Prima akan mendapatkan notifikasi perbaikan terkait dengan kekurangan persyaratan.

"Sehingga diimbau agar terdapat 1 LO di tiap kabupaten/kota," tambah Dewantoputra kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023).

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima kepada partai dan Bawaslu Jateng. (*)

Baca juga: Kapolresta Pati Sambangi Indanah, Lansia Sebatang Kara Tinggal di Eks Pos Kamling, Begini Kisahnya

Baca juga: DPS Pemilu 2024 Kota Semarang: 1.244.966 Pemilih, Warga Belum Masuk Daftar Diimbau Segera Lapor

Baca juga: Bagi Para Pekerja, Begini Syarat Miliki Rumah Melalui Program MLT Perumahan

Baca juga: Ini Tujuannya, DPRD Kota Semarang Minta Ketua RT Mendata Pemudik

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved